twitter
rss

VISI :

Terwujudnya Peserta Didik yang Berakhlakul karimah, mandiri, sehat, cerdas dan ceria

MISI :
  1. Menumbuhkembangkan pembiasaan terhadap ajaran agama islam
  2. Menumbuhkan pembiasaan akhlakul karimah melalui pencapaian karakter muslim sejati
  3. Melakukan koordinasi antar sektor (Posyandu, Puskesmas) dalam rangka pengembangan anak usia dini
  4. Memberikan pelayanan yang prima terhadap perkembangan kecerdasan anak
  5. Melakukan pengendalian dan penjaminan mutu PAUD baik fisik maupun non-fisik

TUJUAN :
a.         Mempersiapkan anak usia dini yang taat terhadap ajaran Agama Islam
b.        Mempersiapkan anak usia dini yang berkarakter baik
c.         Adanya kerjasama antar elemen untuk mendukung tujuan pendidikan nasional
d.        Mempersiapkan anak usia dini yang cerdas dan siap melanjutkan pendidikan
e.         Mengasah setiap potensi anak dari berbagai aspek perkembangan

STRATEGI :


SK Guru (Bibah Habibah)
tahun 2008 dan 2012
Download


PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
KOBER AT-TAWAKAL
Ijin Operasional : SK Kepala Dinas Pendidikan No. 421.10/Kep.405/DISDIK/2009
Kp. Cisarua Ds. Sukamanis Kec. Kadudampit Kab. Sukabumi 43153
e-mail:paudattawakal@gmail.com   web site : www.paud-attawakal.blogspot.com


KEPUTUSAN
KETUA PENGELOLA PAUD AT-TAWAKAL
Nomor : 01/04/PAUD-AT/I/2008

Tentang

PENGANGKATAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PAUD AT-TAWAKAL TAHUN AJARAN 2008/2009

Bismilahirrohmanirrohim
Ketua Pengelola PAUD AT-TAWAKAL

Menimbang

:
1.    Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menunjang kelancaran proses belajar mengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua Kecamatan Kadudampit perlu ditetatapkan tenaga teknis pendidik dan kependidikan.
2.    Karena dipandang mampu dan memenuhi syarat serta cakap, kompeten maka perlu diberikan tugas sebagaimana dimaksud.

Mengingat
:
1.    Pasal 28 UU sisdiknas no.20 tahun 2003 ayat 1 tentang pendidikan anak usia dini.
2.    Petunjuk HIMPAUDI Kecamatan Kadudampit tentang pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3.    Hasil rapat Pengurus PAUD tanggal 02 Januari 2008.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Nama                             : BIBAH HABIBAH
Tempat, Tanggal Lahir  : Sukabumi, 12-12-1977
Jenis Kelamin                : Perempuan

Sebagai tenaga pengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua                        Kec. Kadudampit
Kedua
:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang telah disetujui oleh rapat pengurus.
Ketiga
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali bersama dengan pengurus
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbit SK Tahun Ajaran berikutnya sebagai pengganti.



Ditetapkan di               : Kadudampit
Pada Tanggal              : 02 Januari 2008
Ketua Pengelola,





H. RAHMAT FASYA

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
KOBER AT-TAWAKAL
Ijin Operasional : SK Kepala Dinas Pendidikan No. 421.10/Kep.405/DISDIK/2009
Kp. Cisarua Ds. Sukamanis Kec. Kadudampit Kab. Sukabumi 43153
e-mail:paudattawakal@gmail.com   web site : www.paud-attawakal.blogspot.com


KEPUTUSAN
KETUA PENGELOLA PAUD AT-TAWAKAL
Nomor : 01/25/PAUD-AT/VII/2012

Tentang

PENGANGKATAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PAUD AT-TAWAKAL TAHUN AJARAN 2012/2013

Bismilahirrohmanirrohim
Ketua Pengelola PAUD AT-TAWAKAL

Menimbang

:
1.    Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menunjang kelancaran proses belajar mengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua Kecamatan Kadudampit perlu ditetatapkan tenaga teknis pendidik dan kependidikan.
2.    Karena dipandang mampu dan memenuhi syarat serta cakap, kompeten maka perlu diberikan tugas sebagaimana dimaksud.

Mengingat
:
1.    Pasal 28 UU sisdiknas no.20 tahun 2003 ayat 1 tentang pendidikan anak usia dini.
2.    Petunjuk HIMPAUDI Kecamatan Kadudampit tentang pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3.    Hasil rapat Pengurus PAUD tanggal 07 Juli 2012

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Nama                             : BIBAH HABIBAH
Tempat, Tanggal Lahir  : Sukabumi, 12-12-1977
Jenis Kelamin                : Perempuan

Sebagai tenaga pengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua                        Kec. Kadudampit
Kedua
:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang telah disetujui oleh rapat pengurus.
Ketiga
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali bersama dengan pengurus
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbit SK Tahun Ajaran berikutnya sebagai pengganti.



Ditetapkan di               : Kadudampit
Pada Tanggal              : 07 Juli 2012
Ketua Pengelola,





H. RAHMAT FASYA