SK Guru (Bibah Habibah)
tahun 2008 dan 2012
Download
PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI (PAUD)
KOBER AT-TAWAKAL
Ijin
Operasional : SK Kepala Dinas Pendidikan No. 421.10/Kep.405/DISDIK/2009
Kp.
Cisarua Ds. Sukamanis Kec. Kadudampit Kab. Sukabumi 43153
e-mail:paudattawakal@gmail.com web site : www.paud-attawakal.blogspot.com
KEPUTUSAN
KETUA PENGELOLA PAUD AT-TAWAKAL
Nomor : 01/04/PAUD-AT/I/2008
Tentang
PENGANGKATAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PAUD AT-TAWAKAL TAHUN AJARAN 2008/2009
Bismilahirrohmanirrohim
Ketua Pengelola PAUD AT-TAWAKAL
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menunjang kelancaran proses belajar
mengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua Kecamatan Kadudampit perlu ditetatapkan
tenaga teknis pendidik dan kependidikan.
2. Karena dipandang mampu dan memenuhi syarat serta cakap, kompeten maka perlu
diberikan tugas sebagaimana dimaksud.
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 28
UU sisdiknas no.20 tahun 2003 ayat 1 tentang pendidikan anak usia dini.
2. Petunjuk HIMPAUDI Kecamatan Kadudampit tentang pengangkatan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
3. Hasil rapat Pengurus PAUD tanggal 02 Januari 2008.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Nama :
BIBAH HABIBAH
Tempat, Tanggal Lahir : Sukabumi,
12-12-1977
Jenis Kelamin :
Perempuan
Sebagai tenaga pengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua Kec. Kadudampit
|
Kedua
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan kepada anggaran yang telah disetujui oleh rapat
pengurus.
|
Ketiga
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
ditinjau kembali bersama dengan pengurus
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
dengan terbit SK Tahun Ajaran berikutnya sebagai pengganti.
|
Ditetapkan di : Kadudampit
Pada Tanggal : 02 Januari 2008
Ketua
Pengelola,
H. RAHMAT FASYA
PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI (PAUD)
KOBER AT-TAWAKAL
Ijin
Operasional : SK Kepala Dinas Pendidikan No. 421.10/Kep.405/DISDIK/2009
Kp.
Cisarua Ds. Sukamanis Kec. Kadudampit Kab. Sukabumi 43153
e-mail:paudattawakal@gmail.com web site : www.paud-attawakal.blogspot.com
KEPUTUSAN
KETUA PENGELOLA PAUD AT-TAWAKAL
Nomor : 01/25/PAUD-AT/VII/2012
Tentang
PENGANGKATAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PAUD AT-TAWAKAL TAHUN AJARAN 2012/2013
Bismilahirrohmanirrohim
Ketua Pengelola PAUD AT-TAWAKAL
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menunjang kelancaran proses belajar
mengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua Kecamatan Kadudampit perlu ditetatapkan
tenaga teknis pendidik dan kependidikan.
2. Karena dipandang mampu dan memenuhi syarat serta cakap, kompeten maka
perlu diberikan tugas sebagaimana dimaksud.
|
Mengingat
|
:
|
1. Pasal 28
UU sisdiknas no.20 tahun 2003 ayat 1 tentang pendidikan anak usia dini.
2. Petunjuk HIMPAUDI Kecamatan Kadudampit tentang pengangkatan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
3. Hasil rapat Pengurus PAUD tanggal 07 Juli 2012
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Nama :
BIBAH HABIBAH
Tempat, Tanggal Lahir : Sukabumi,
12-12-1977
Jenis Kelamin :
Perempuan
Sebagai tenaga pengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua Kec. Kadudampit
|
Kedua
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan kepada anggaran yang telah disetujui oleh rapat
pengurus.
|
Ketiga
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
ditinjau kembali bersama dengan pengurus
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
dengan terbit SK Tahun Ajaran berikutnya sebagai pengganti.
|
Ditetapkan di : Kadudampit
Pada Tanggal : 07 Juli 2012
Ketua
Pengelola,
H. RAHMAT FASYA