twitter
rss


SK Guru (Bibah Habibah)
tahun 2008 dan 2012
Download


PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
KOBER AT-TAWAKAL
Ijin Operasional : SK Kepala Dinas Pendidikan No. 421.10/Kep.405/DISDIK/2009
Kp. Cisarua Ds. Sukamanis Kec. Kadudampit Kab. Sukabumi 43153
e-mail:paudattawakal@gmail.com   web site : www.paud-attawakal.blogspot.com


KEPUTUSAN
KETUA PENGELOLA PAUD AT-TAWAKAL
Nomor : 01/04/PAUD-AT/I/2008

Tentang

PENGANGKATAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PAUD AT-TAWAKAL TAHUN AJARAN 2008/2009

Bismilahirrohmanirrohim
Ketua Pengelola PAUD AT-TAWAKAL

Menimbang

:
1.    Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menunjang kelancaran proses belajar mengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua Kecamatan Kadudampit perlu ditetatapkan tenaga teknis pendidik dan kependidikan.
2.    Karena dipandang mampu dan memenuhi syarat serta cakap, kompeten maka perlu diberikan tugas sebagaimana dimaksud.

Mengingat
:
1.    Pasal 28 UU sisdiknas no.20 tahun 2003 ayat 1 tentang pendidikan anak usia dini.
2.    Petunjuk HIMPAUDI Kecamatan Kadudampit tentang pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3.    Hasil rapat Pengurus PAUD tanggal 02 Januari 2008.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Nama                             : BIBAH HABIBAH
Tempat, Tanggal Lahir  : Sukabumi, 12-12-1977
Jenis Kelamin                : Perempuan

Sebagai tenaga pengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua                        Kec. Kadudampit
Kedua
:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang telah disetujui oleh rapat pengurus.
Ketiga
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali bersama dengan pengurus
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbit SK Tahun Ajaran berikutnya sebagai pengganti.



Ditetapkan di               : Kadudampit
Pada Tanggal              : 02 Januari 2008
Ketua Pengelola,





H. RAHMAT FASYA

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
KOBER AT-TAWAKAL
Ijin Operasional : SK Kepala Dinas Pendidikan No. 421.10/Kep.405/DISDIK/2009
Kp. Cisarua Ds. Sukamanis Kec. Kadudampit Kab. Sukabumi 43153
e-mail:paudattawakal@gmail.com   web site : www.paud-attawakal.blogspot.com


KEPUTUSAN
KETUA PENGELOLA PAUD AT-TAWAKAL
Nomor : 01/25/PAUD-AT/VII/2012

Tentang

PENGANGKATAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PAUD AT-TAWAKAL TAHUN AJARAN 2012/2013

Bismilahirrohmanirrohim
Ketua Pengelola PAUD AT-TAWAKAL

Menimbang

:
1.    Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menunjang kelancaran proses belajar mengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua Kecamatan Kadudampit perlu ditetatapkan tenaga teknis pendidik dan kependidikan.
2.    Karena dipandang mampu dan memenuhi syarat serta cakap, kompeten maka perlu diberikan tugas sebagaimana dimaksud.

Mengingat
:
1.    Pasal 28 UU sisdiknas no.20 tahun 2003 ayat 1 tentang pendidikan anak usia dini.
2.    Petunjuk HIMPAUDI Kecamatan Kadudampit tentang pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3.    Hasil rapat Pengurus PAUD tanggal 07 Juli 2012

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Nama                             : BIBAH HABIBAH
Tempat, Tanggal Lahir  : Sukabumi, 12-12-1977
Jenis Kelamin                : Perempuan

Sebagai tenaga pengajar di PAUD AT-TAWAKAL Cisarua                        Kec. Kadudampit
Kedua
:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang telah disetujui oleh rapat pengurus.
Ketiga
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan ditinjau kembali bersama dengan pengurus
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbit SK Tahun Ajaran berikutnya sebagai pengganti.



Ditetapkan di               : Kadudampit
Pada Tanggal              : 07 Juli 2012
Ketua Pengelola,





H. RAHMAT FASYA